Puasa hirup Inhaler Batal Tidak?

Esai, Literasi255 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

1) Rukun puasa adalah niat dan meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa.

– Salah satunya, makan dan minum.

– Termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Syarh Muwatha’ Dari Tanah Indonesia

2) Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab bahwa, puasa:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.

– ‘Ain yang bisa membatalkan puasa itu bermacam-macam.

– Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

3) Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin: Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).

– Aroma tidak termasuk ‘ain.

– Para ulama yang menyatakan bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan dll.

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *