Permendikbudristek 30/2021 Legalkan Zina, Benarkah?

ejogja.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai kontroversi. Hal tersebut seperti bola liar di media sosial dengan banyak orang yang menanggapinya. Ada yang menyebut Permendikbudristek 30/2021 legalkan zina, benarkah?

Dokumen salinan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS dapat diunduh di sini.

Beberapa pihak beranggapan kebijakan tersebut melegalkan zina. Namun Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam mengatakan, anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang. Padahal tidak ada kata memperbolehkan perzinaan.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk di awal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” tegas dia dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).

Selain itu, Nizam juga memberikan fokus poin penting Permendikbudristek PPKS semata untuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual. Bukan sebaliknya yang banyak ditanggapi oleh orang-orang, yakni melegalkan Zina. Karena itu, definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini adalah untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Perlu diketahui juga, akhir-akhir ini ada beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyatakan sikap atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Keresahan dan kajian dari berbagai organisasi dan perwakilan mahasiswa tersebut menuntut kepada perguruan tinggi untuk menindaklanjuti. Sebab itu pulalah kebijakan yang menuai kontroversi tersebut itu lahir.

“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.

kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Riset Harus Punya Kebaruan dan Kebermanfaatan

“Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini,” ungkap dia.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan dari kekerasan seksual, menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini. Kemudian, mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya. Jadi, Permendikbudristek 30/2021 bukan untuk legalkan zina.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud No 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” tutup Nizam. (Bigul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar