KH. Heri Kuswanto
1) Pendapat Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Mazhab Hanbali :
– Pemilik kurban nazar tidak boleh ikut memakannya, dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain
– An-Nawawi mengatakan:
Pendapat Al-Auza’i, Daud Ad-Dzahiri dalam al-Majmu’, tidak boleh akan qurban wajib.
فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل منهما سواء كان جبرانا أو منذورا وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب
(Pasal) tentang pendapat para ulama mengenai hukum makan hewan qurban atau hadyu yang wajib. Telah kami tegaskan bahwa mazhab kami berpendapat, tidak boleh makan kurban dan hadyu yang wajib, baik karena memaksa diri sendiri atau karena nazar.
Baca Juga: Kurban Binatang Hamil, Bagaimana?
2) HR. Bukhari Aisyah ra, Nabi SAW:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Barang siapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.
– Syarat bernazar : berakal, balig, dan suka rela (tidak dipaksa).
3) Nazar ada dua
A. Nadzar mutlak
– Diucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain
– Misal “lillahi ‘alayya (wajib atasku untuk Allah) bersedekah satu juta rupiah”.
B. Nadzar bersyarat
– Akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya
– Misal “jika Allah menyembuhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”.
Baca Juga: Domba Gus Randy Menghadap Tuhan
4) Nazar
A. wajib terpenuhi atau terlaksana
– jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
– Misal, bernazar salat di masjid jika hajatnya terkabulkan,
– atau bernazar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki yang melimpah.
– Jika nazar ini tidak terlaksana, maka orang yang bernazar terkena kafarat.
B. Nadzar atas sesuatu yang mubah atau halal,
– Seperti bernazar memakai baju baru ketika pergi ke kantor
– Atau bernazar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil,
– Nazar ini juga wajib terlaksana dan apabila tidak terlaksana terkena kafarat.
C. Jika nazar itu merupakan kemaksiatan atau kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya,
– Tidak wajib terlaksana.
– Misal, bernazar minum arak jika lulus ujian
– Atau bernazar menyakiti seseorang atau akan meninggalkan salat jika naik pangkat/jabatan.
Ikuti Juga: Bimbel-Privat Untuk SD-SMP Bantul Yogyakarta
5) Kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah
– Memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya.
– Jika semua itu tidak bisa terlaksana, maka ia wajib berpuasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar