Moderasi UU Cipta Kerja

Literasi, Opini3 Dilihat
Braham Mayabaratullah

Setuju atau tidak dalam penerbitan UU Cipta Kerja membuat semua pihak termasuk pengusaha, buruh, bahkan elemen masyarakat lain terlibat argumentatif yang pro-contra hingga gaduh anarkis tercipta. Luka bangsa dalam sejarah dunia kerja seolah selalu tak kunjung habis dan terus saja yang muncul selalu konflik kepentingan yang merugikan rakyat. Sejatinya, dunia kerja menjadi ujung tombak pembangunan bangsa. Ini selalu masuk lubang yang sama ketika ingin mementingkan hak pekerja selalu berakhir anarkis padahal jika sudah masuk dunia kerja antarelemen. Pegawai, baik buruh/karyawan, staf pimpinan, dan steakholder yang terlibat di dalamnya sebetulnya saling melengkapi seolah tidak ada konflik dan perusahaan berjalan normal.

Kerusuhan yang akhir-akhir ini terjadi bukan semata kita kemudian diam dan mengalir begitu saja. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana menyikapi UU Cipta Kerja yang sudah sah dan segera bangkit saling introspeksi semua pihak agar kembali bekerja demi pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Kesadaran semua pihak sangat penting saat ini. Karena, pengusaha/pimpinan/penguasa dengan buruh/pegawai sebagai pengelola institusi/perusahaan memberlakukan dan menjalankan UU Cipta Kerja. Kedua Belah pihak baik Pengusaha maupun Buruh/Karyawan harus menyikapi terbitnya UU Cita Kerja ini. Adanya kepentingan jangan sampai menimbulkan konflik bahkan menimbulkan tidak produktifnya perusahaan. Karena pengusaha dan buruh yang bekerja di perusahaan tersebut lah yg sebenarnya bekerja dan tahu akan persoalan perusahaan yang terjadi, sehingga adanya UU Cipta Kerja ini dijadikan acuan yang bisa jadi bisa diterapkan atau tidak sama sekali.

Ambil Saja: Loker Guru Kelas dan Tahfidz MI HDWR

Kepentingan Pengusaha dan Buruh dalam sebuah Perusahaan justru lebih penting untuk tetap produktif sehingga bisnis dapat berjalan dan mampu memberikan hak yang sesuai dengan kebutuhan semua pihak yang ada dalam perusahaan. Sehingga, tawaran dari disahkannya UU Cipta Kerja ini kita harus mengedepankan sikap moderasi yang tidak merugikan perusahaan, para steakholder yang terlibat dalam perusahaan harus ditimbang seimbang dengan hak dan tanggung jawab kerjanya, mereka semua merasa memiliki pekerjaannya sehingga timbul bahwa kebutuhan bersama baik pengusaha maupun buruh sama-sama menginginkan kemajuan dan kesejahteraan.

Sikap Moderasi sebagai tawaran dari terbitnya UU Cipta Kerja adalah mengembalikan pemahaman bagi perusahaan agar mengambil sikap terbaik dengan melihat keseimbangan hak pengusaha dan buruh, semua harus jujur terbuka dan mengedepankan kepentingan umum ‘perusahaan’ di atas kepentingan pribadi ‘individu’. Semua pihak harus terjalin harmonis dan seimbang dengan melihat kemampuan masing-masing dalam menumbuh-kembangkan perusahaan. Inilah, yang penting bagi semua pihak. Termasuk, masyarakat umum yang belum bekerja atau belum memiliki perusahaan baik sekala kecil maupun besar, harus mengedepankan sikap moderasinya agar tidak terjebak pada ekstrimis sikap yang maunya menang sendiri atau tidak mau berpihak pada kebutuhan bersama. Lalu, keluar ke jalanan atas nama ‘hak’ dan berbuat anarkis merusak fasilitas bahkan rela terluka yang ujungnya penyesalan.

Baca Juga: Domba Gus Randy Menghadap Tuhan

Konflik Kerja akan selalu ada untuk itu mari dengan sikap moderasi kita dapat memahami kembali sesuatu dengan seimbang, dan terciptanya kepentingan bersama. Moderasi perlu terlaksana dalam dunia kerja sehingga hubungan antar semua pihak dalam perusahaan terjalin seimbang dan harmonis sesuai hak dan tanggungjawabnya. Bukan malah terjebak bahkan bagian dari semakin keruhnya masalah yang ada di perusahaan. Sikap Moderasi  bagi pihak di luar perusahaan pun harus objektif melihat persoalan dengan tidak berat sebelah memihak salah satu pihak, baik pengusaha maupun buruh, serta mengedepankan kepentingan perusahaan agar terus produktif tidak merugikan semua pihak.

Semoga melalui pemikiran ini, menjadi sumbang sih bagi semua pihak yang tetap mengedepankan pembangunan bangsa yang lebih adil dan beradab bagi kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

 

Braham Mayabaratullah, Dosen IIQ An Nur Yogyakarta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *