ejogja.ID – Beasiswa identik dengan prestasi dan ketidakmampuan. Pelajar yang memenuhi dua syarat ini layak mendapatkan beasiswa. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan penerima beasiswa tidak memenuhi salah satu atau keduanya sekaligus. Baru-baru ini, terungkap kasus oknum pemberi dan penerima beasiswa di Aceh. Oknum yang bertopeng beasiswa.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi, Masyarakat Aceh (MaTA) menuntut Polda Aceh untuk menetapkan siapa oknum pemberi beasiswa tidak sah tersebut. Ini dalam rangka mencari kepastian hukum. “Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya terlebih dahulu, sehingga proses hukum berjalan dengan baik. Dan siapa pun yang patut ditetapkan wajib diproses,” tegas Alfian, selaku koordinator MaTA di Aceh, pada Jum’at (18/2/2022).
Jangan Lewatkan Baca Juga: Goodlooking is Everything
Pernyataan Alfian di atas adalah tanggapan terhadap pernyataan Polda Aceh bahwa sekitar 400 mahasiswa penerima beasiswa kota yang berjuluk Serambi Mekkah ini merupakan tersangka korupsi dana beasiswa. Karena itu, Alfian mempertanyakan kepastian hukum, terutama kepada oknum pemberi beasiswa.
“Audit BPKP sudah ada dan sudah menyebutkan kerugian negara. Jika penerima yang tidak berhak saja ditetapkan menjadi tersangka, harusnya pemberi beasiswa yang sudah diperiksa juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Di pihak lain, Winardy, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar, menegaskan bahwa penyidik mendapatkan lebih dari 400 mahasiswa berpeluang menjadi tersangka korupsi. Itu karena mereka tidak memenuhi syarat. Selain itu, mereka diketahui memberikan kickback (penyaluran kembali) pada koordinator penyalur beasiswa.
Ikuti: SBMPTN Buka 23 Maret 2022
Untuk sementara, Polda Aceh memberi kesempatan pengembalian dana beasiswa. Ini menurut Winardy bertujuan meminimalisir banyaknya calon tersangka. Winardy berkomitmen akan menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat. “Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini,” pungkasnya.
Pada 2017 silam, pemerintah Aceh mengalokasikan dana beasiswa sebesar Rp. 21, 7 miliar lebih. Dana ini berlaku untuk mahasiswa semua jenjang, mulai dari jenjang diploma hingga jenjang S3. Pemerintah melimpahkan dana itu kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Ini namanya oknum yang bertopeng beasiswa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh sudah memanggil dan memeriksa anggota DPR Aceh yang terkait dengan kasus ini. Masing-masing berinisial AA, AS, HY, IU, YH dan Z. Pemeriksaan ini menghasilkan temuan Inspektorat Aceh bahwa beasiswa tersebut adalah usulan 24 anggota DPR Aceh. Penerima beasiswa berjumlah 938 mahasiswa. Mereka terdiri dari 825 penerima, selaku usulan anggota DRP dan 86 penerima lewat jalur mandiri. (Aldy).
1 komentar