KH. Heri Kuswanto
1) Arti
– Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.
– Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Saya Mencintai Ustadz Yusuf Mansur, Kamu Mau Apa!
2) Dasar
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. (QS At-Taubah Ayat 34.)
3) Syarat zakat emas atau perak:
– Milik pribadi. Bukan milik orang lain atau pinjaman.
– Mencapai haul. Baru bisa dikeluarkan setelah disimpan selama 1 tahun.
– Mencapai nisab. Nisab zakat emas 85 gram, perak 595 gram.
4) Cara Menghitung Zakat Emas atau Perak
– Kadar zakat adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak.
– Rumus 2,5% kali jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun.
5) Contoh:
– Menyimpan emas sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab).
– Bila zakat dengan uang, maka dikonversikan mengacu pada harga emas ketika berzakat.
– Misal, harga emas Rp 700 ribu per gram, maka 200 gram senilai Rp 140 juta. Zakatnya adalah 2,5% kali Rp 140 juta = Rp 3,5 juta.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
3 komentar