KH. Heri Kuswanto
Mengorek telinga bisa batal puasa, bagaimana caranya yang tidak membatalkannya. Di Bwah ini beberapa hal harus diperhatikan saat berpuasa dan hendak mengorek telinga.
1) Pendapat dari mayoritas ulama Mazhab Syafi’i:
– Jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka membatalkan puasa.
– Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in: Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf).
– Jika menggunakan jari di bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.
– Jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka batal.
2) Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya walaupun mengoreknya hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Baca Juga: Syarh Muwatha’ Dari Tanah Indonesia
3). Batas Dalam (jauf) ketika mengorek telinga tidak bisa batalkan puasa.
– Telinga. Batas awalnya yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata (tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita).
– Hidung. Batas awalnya yaitu bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata.
– Mulut. Batas awalnya yaitu tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
4) lebih baik dan aman.
– Mengikuti pendapat kebanyakan para ulama.
– Yaitu memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.