KH. Heri Kuswanto
1) Alasan
– Nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i.
– Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Maliki.
– Kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Dari Mudik Horizontal ke Mudik Vertikal
2) Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021:
– Melakukan test swab PCR atau rapid antigen pada siang hari tidak membatalkan puasa.
– Tidak ada hal-hal yang dapat membatalkan puasa pada pelaksaan swab PCR.
– Tes tersebut dilakukan dengan cara mengambil sampel dari nasofaring dan orofaring.
– Test swab PCR ini, hanya alat berbentuk lidi yang dimasukkan ke lubang belakang hidung untuk pengambilan sampel lendir.
– disarankan agar saat puasa dilaksanakan pada malam hari untuk mengantisipasi muncul rasa ingin muntah saat pengambilan sampel dari saluran antara mulut dan tenggorokan.
– Nasofaring adalah bagian atas tenggorokan (faring) yang terletak di belakangan hidung yang berbentuk seperti sebuah kotak berongga dan terletak di bagian lunak atap mulut (soft palate).
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar