KH. Heri Kuswanto
Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab:
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Selain Bahasan tentang Mencicipi Masakan saat Puasa, Batalkah? Baca Juga: I’tikaf di Mushola, Boleh?
Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena khawatir akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.
Nasehat Ramadan | Suara Asli Mbah Mus
– Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang benar secara syar’i tidak mengapa, tidak makruh, asal setelahnya yang mencicipi segera mengeluarkannya.
– Kalau ditelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.
Bagaimana: Mencicipi Masakan saat Puasa, Batalkah?
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar