KH. Heri Kuswanto
HR. Ibnu Majah
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan kurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (rida) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.
عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.
Baca Juga: Hari Arafah dan Puasa Arafah, Bolehkah Berbeda?
Seekor Sapi Beda Niat
(sebagian niat untuk kurban, lainnya niat untuk akikah)
1) sejumlah orang boleh bersekutu dalam ibadah kurban pada seekor sapi.
– HR Muslim
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.
– HR Imam Al-Hakim melalui sahabat Ibnu Abbas RA:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW. Di tengah perjalanan hari raya Idul Adha tiba. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk ibadah kurban.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Observasi: Penyuluhan Pentingnya Memilah Sampah
2) boleh menyembelihnya di hari raya Idul Adha dengan niat masing-masing
– Syekh M Ibrahim Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri
اشتركوا في التضحية بها) أي بالبدنة ومثلها الهدي والعقيقة وغيرهما فالتقييد بالتضحية لخصوص المقام سواء اتفقوا في نوع القربة أم اختلفوا فيه كما إذا قصد بعضهم التضحية وبعضهم الهدي وبعضهم العقيقة وكذلك ما لو أراد التضحية وبعضهم الأكل وبعضهم البيع ولو كان أحدهم ذميا لم يقدح فيما قصده غيره من أضحية و نحوها
(Mereka bersekutu dalam ibadah kurban dengannya) maksudnya dengan unta. Serupa dengan ibadah kurban adalah dam, akikah, dan selain keduanya. Pembatasan ibadah kurban dilakukan karena kekhususan kedudukannya, sama saja apakah mereka memiliki kesamaan dalam jenis ibadah atau memiliki perbedaan di dalamnya. Sebagaimana bila sebagian mereka berniat kurban, sebagian lagi berniat bayar dam, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menunaikan akikah; demikian juga kalau sebagian dari mereka berniat kurban, sebagian lagi bermaksud untuk memakannya, dan sebagian lainnya bermaksud untuk menjualnya. Seandainya salah seorang peserta sekutu itu adalah dzimmi atau non-Muslim, maka itu tidak mencederai niat peserta sekutu lainnya, baik itu niat kurban maupun niat yang lain.
3) Kesimpulan bahwa seekor sapi dapat disembelih untuk sekeluarga tujuh orang dengan niat kurban bagi sebagian orang dan dengan niat akikah sekaligus bagi anggota keluarga yang belum akikah.
Napak Tilas #1: Allah memilih Nabi Ibrahim sebagai kekasih-Nya
Dalam Kitab Nashoihul ‘Ibad ada tiga alasan Nabi Ibrahim mendapat gelar Khalilullah.
- Selalu Mendahulukan Perintah Allah
– Sebelum kelahiran Nabi Ismail, Nabi Ibrahim sangat mendambakan seorang anak. Namun hingga berpuluh-puluh tahun beliau belum dikaruniai anak.
– Pada akhirnya beliau meminta izin kepada istrinya, Sarah, untuk menikah kedua kalinya dengan Ibunda Hajar. – – Dari pernikahan ini lahirlah Nabi Ismail. Ketika menginjak masa remaja, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anak kesayangannya itu, beliau menjalankan perintah Allah. – Dengan kuasa Allah, Nabi Ismail diselamatkan Allah dan diganti dengan domba.
- Selalu Tawakkal kepada Allah
– Nabi Ibrahim adalah seorang yang Rasul yang kaya raya pada zamannya. Konon, beliau mempunyai 12.000 binatang ternak.
– Kekayaannya itu tidak membuat lupa kepada Allah.
- Tidak Pernah Makan Kecuali Ada Tamu yang Menemaninya
– Nabi Ibrahim rela berjalan satu hingga dua mil untuk mencari tamu agar dapat makan bersamanya.
– Hal ini membuatnya diberi julukan “Abu ad-Duyuf” (bapaknya para tamu).
Baca Juga: Memasuki Api Cinta
Napak Tilas #2: Kambing Pengganti Nabi Ismail AS
Ismail bin Umar Al-Quraisyi bin Katsir Al-Bashri Ad-Dimasyqi dalam Qashaish Al-Anbiya
1) Allah SWT menguji ketawakalan Ibrahim yang seakan tak pernah berbatas.
QS. Ash-Shaffat 102
يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ
Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?
يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ
Ismail pun menjawab, “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.
2) Sebagai sebuah ujian, akhirnya Allah Swt pun tidak membiarkan Nabi Ibrahim menyembelih putra kesayangannya itu. Ketika sudah bersiap dalam posisi penyembelihan, Allah SWT mengganti Ismail dengan seekor kambing.
QS. Ash-Shaffat 107
وَفَدَيْنٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ
Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
3) Dalam Qashaish Al-Anbiya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan
– Pendapat mayoritas ulama, pengganti Nabi Ismail tersebut adalah seekor kibasy, alias kambing besar berwarna putih, bermata hitam, bertanduk besar, dan bulu bagian atasnya berwarna merah keemasan.
– Nabi Ibrahim melihat kambing itu telah terikat dengan tali berwarna cokelat di gunung Tsabir, Makkah.
– Imam Ats-Tsauri meriwayatkan, “Kambing itu telah digembalakan di surga selama 40 musim.”
– Ibnu Abbas menceritakan, kambing itu pulalah yang pernah disembelih Habil, putra Adam As, yang kurbannya diterima Allah SWT.
Jangan Lewatkan Baca Juga: Generasi Berkarakter dengan Basis Alquran dan Matematika
Salat Duha Setelah Salat Ied?
1) Boleh, dan tetap sunnah. Shalat ‘Id tidaklah menganulir salat Duha.
2) Dalam syariat kita ada salat yang dia menggantikan posisi salat yang lain. Seperti salat Jumat yang menggantikan posisi salat Zuhur. Sehingga orang yang sudah salat Jumat, tidak disyariatkan untuk melakukan salat Zuhur.
3) Sebaliknya, ketika salat itu tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan untuk dikerjakan sendiri-sendiri. Di antaranya hubungan antara salat Ied dan salat Duha. Karena keduanya tidak saling menggantikan, maka masing-masing dianjurkan sendiri-sendiri.
4) Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah :
فصلاة العيد لا تنوب عن صلاة الضحى، فكلاهما عبادة مستقلة مطلوبة لذاتها, فصلاة الضحى من السنن الثابتة بفعل رسول الله صلى الله عليه وسلم وقد رغب في المواظبة عليها
Shalat ‘Id tidaklah mewakili salat Duha, keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dengan perintahnya yang khusus, salat Duha adalah salat sunnah yang begitu kuat dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di mana Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam begitu menstimulasi untuk melakukannya.
Baca Juga: Domba Gus Randy Menghadap Tuhan
Makan Terpedo?
1) Ibnu Abidin dalam Hasyiyatu Raddil Mukhtar
مَا يَحْرُمُ أَكْلُهُ مِنْ أَجْزَاءِ الْحَيَوَانِ الْمَأْكُولُ سَبْعَةٌ : الدَّمُ الْمَسْفُوحُ وَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَيَانِ وَالْقُبُلُ وَالْغُدَّةُ وَالْمَثَانَةُ وَالْمَرَارَةُ
– Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu.
– Hadis riwayat Mujahid:
“Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling Rasulullah SAW sukai adalah hasta dan bahunya.”
– Pendapat ulama dari kalangan Mazhab Hanafi,7 bagian hewan yang tidak boleh dimakan (darah yang mengalir, alat kelamin, testis, kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu).
– Al-Kasani salah satu ulama dari Mazhab Hanafi, , ketidaksukaan Rasulullah SAW dalam konteks ini maksudnya adalah makruh tahrim.
2) Mayoritas besar ulama dari Mazhab Syafi’i tidak mengharamkan torpedo kambing.
– Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dha’if (lemah), tidak bisa menjadi sebagai dasar hukum.
– Ibnu Habib dari Madzhab Maliki, makan testis hewan yang halal adalah tidak sampai haram sebagaimana dalam At-Taj wal Iklil.
وَرَوَى ابْنُ حَبِيبٍ اسْتِثْقَالَ أَكْلِ عَشْرَةٍ دُونَ تَحْرِيمِ الْأُنْثَيَانِ وَالْعَسِيبُ وَالْغُدَّةُ….
Ibnu Habib meriwayatkan tentang menganggap beratnya memakan sepuluh bagian tubuh hewan yang halal tetapi tidak haram, yaitu dua testis, alat kelamin, ghuddah.
– Konsensus para ulama menyebutkan hanya darah hewan yang haram untuk dikonsumsi.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar