KH. Heri Kuswanto
1) An-Nawawi dalam Al-Majmu’
Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Syafi’i qaul qadim:
– Hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid sendirian.
2) Pendapat Imam Syafi’i qaul jadid dan Mazhab Hanbali:
– Tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
Baca Juga:
- Beda Nuzulul Quran, Lailatul Qadar dan Tahapan Qur’an Turun
- Bayar Zakat untuk Tahun Depan dan Belum Zakat Masa Lalu?
- Tahapan Lahiriah Ibadah Haji dan Umrah Serta Tatakramanya
3) Ibnu Qudamah dalam al-Mughni
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
Takbir zawaid dan bacaan antar takbir hukumnya sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.
4) Dalam Silsilah Liqa’at:
Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
2 komentar