I’tikaf di Mushola, Boleh?

Esai, Literasi29 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

1) Ulama sepakat.

– Al-Qurthubi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid.

– syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

– QS. Al-Baqarah 187

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.

Jangan Lewatkan Baca Juga: Sudah Imsak, Boleh Minum?

– Ibnu Rusyd dalam Bidayah al-Mujtahid

وأجمع الكل على أن من شرط الاعتكاف المسجد ، إلا ما ذهب إليه ابن لبابة من أنه يصح في غير مسجد

Semua ulama sepakat bahwa di antara syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid, (kecuali pendapat Ibnu Lubabah yang membolehkan i’tikaf di selain masjid)

2) Pengertian istilah masjid dan mushola.

– Secara bahasa, masjid (مسجد) dari : سجد (bersujud), masjid, berarti tempat bersujud.

– makna meluas, masjid sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk shalat.

– Imam Az-Zarkasyi dalam I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid.

ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk).

Baca juga: Diskusi K2P tentang Kebijakan Selama Pandemi

3) Berdasarkan keterangan di atas:

– secara istilah syariah, mushola termasuk masjid karena mushola merupakan tempat yang tersedia khusus untuk salat jamaah.

– kata masjid dalam istilah fikih ada dua:

a. Masjid jami’

– yang untuk salat 5 waktu dan salat Jumat

b. Masjid ghairu Jami’

– yang berfungsi untuk salat 5 waktu saja, tidak untuk jumatan.

– di tempat kita adalah mushola

4) . Aneka pendapat dalam Bidayah al-Mujtahid,

a. Hudzaifah bin Yaman ra dan seorang tabiin Said bin al-Musayib:

– I’tikaf hanya bisa terlaksana di 3 masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa.

Ini pendapat lemah karena tidak ada batasan bahwa i’tikaf harus di 3 masjid tersebut.

b. I’tikaf hanya bisa terlaksana di masjid jami’, masjid yang untuk jumatan.

c. mayoritas ulama, di antaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik:

– I’tikaf bisa terlaksana di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’

Nasehat Ramadan | Suara Asli Mbah Mus

 

KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *