Yogya, ejogja.ID – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Sleman menyambut baik dan sangat gembira terkait dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yaitu Nadiem Anwar Makarim. Persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang harus memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022. Honor guru Yogya masih ada yang di bawah Rp 500.000.
Perlu diketahui, bahwa kebijakan di atas melalui Permendikbudristek No 6 Tahun 2021. Sekolah yang berhak menerima dana BOS harus memiliki paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir. Meski begitu, BMPS Sleman yang memiliki anggota lebih dari 60 lembaga pendidikan berharap Permendikbudristek tersebut tidak perlu diberlakukan pada tahun berikutnya.
“Kalau jadi dilaksanakan, kebijakan tersebut mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia,” papar Ketua BMPS Sleman, Drs Nadjmuddin MPar, beberapa kesempatan yang lalu. Artinya, kebijakan Pemendikbudristek tersebut dianggap sebagai kebijakan yang dapat merugikan pendidikan untuk anak Indonesia.
Tidak boleh dilewati Sekolah Swasta Hampir Mati, Nadiem Mempertahankannya
Lain lagi dengan apa yang disampaikan Sekretaris BMPS Sleman Drs Tri Wahyana Kuntara, bahwa di daerahnya masih banyak sekolah swasta yang mendidik siswa dan siswi duafa. Seperti: yatim piatu, dan hanya mengandalkan pembiayaan hanya dari bantuan dana BOS. Hal tersebut dianggap sangat memprihatinkan. Karena, ia hanya dengan begitu lembaga pendidikan tersebut bisa bertahan dan tetap mendidik siswa dan siswi yang duafa.
Selain itu, menurut penjelasan Sekretaris BMPS Sleman, masih banyak juga lembaga pendidikan yang hanya mengandalkan infak. Walaupun itu masih sangat mustahil untuk mencukupi biaya pendidikan tersebut. Proses pendidikan dapat berjalan baik ketika ditopang dana BOS. Jika berdasar pada Permendikbudristek yang dulu, maka harus tidak boleh kurang dari 60 peserta didik. Jika kurang dari jumlah dalam kebijakan tersebut akan sangat kesulitan untuk biaya operasional seperti memberikan honor guru dan Tata Usaha.
“Di Sleman masih ada guru dengan honor di bawah Rp 500.000, tidak hanya guru TK tetapi juga guru SD hingga SMP,” jelasnya. (Bigul)