KH. Heri Kuswanto
Fidyah itu berarti ith’am (memberikan makanan kepada fakir miskin), bukan uang. Ulama berbeda pendapat:
1) Imam syafi’i dan mayoritas
أما دفع النقود بدل الإطعام فلا يجزئ بل لا بد من الإطعام، لأن الله عز وجل أمر بالإطعام فقال: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ. البقرة: ١٨٤
– Membayar uang sebagai pengganti memberikan makan (ith’am), tidak cukup.
– Tetap harus dengan ith’am, karena Allah telah memerintahkan dala Al-Qur’an dengan ith’am (Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ,jika mereka tidak berpuasa, membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin [Al-Baqarah: 184].
– Membayar fidyah dengan menggunakan uang tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
– Dianggap cukup jika dalam bentuk uang, tidak langsung kepada penerimanya, tapi kepada wakilnya, lalu wakilnya itu membelikannya makanan.
2) Menurut Imam Abu Hanifah: membayar fidyah dengan menggunakan uang diperbolehkan
Beda pendapat itu rahmat:
– Brhikmah ada kemudahan yang didapat.
– Tidak perlu berfanatik satu pendapat, lalu mencela pendapat ulama lainya yang juga berdalil sama kuat.
– Diutamakan mengikuti mayoritas, namun jika kondisinya perlu dengan uang, maka jalan tengahnya dengan mengikuti madzhab hanafi.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.