Di Masa Nabi tidak Ada Zakat Profesi, Bagaimana Sekarang?

Esai, Literasi429 Dilihat

KH. Heri Kuswanto

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada  pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab

Hukum berbeda pendapat:

1) Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul).

2) Para ulama mutaakhirin (Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan lain-lain)   hukumnya wajib.

3) DASAR

– QS. Al-Baqarah 267

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ …

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.

– HR Imam Tirmidzi  Rasulullah SAW: Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.

– Muhammad Ghazali dalam  Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya: Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.

Jangan Lewatkan Baca Juga:

4) cara mengeluarkan menurut Yusuf Qardlowi,  ada tiga:

  1. Pengeluaran bruto (kotor)

– Jika mencapai nisab 85 gr emas dalam  setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung sebelum dikurangi apapun.

– Misal gaji 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.

  1. Dipotong operasional kerja.

– Gaji yang mencapai nisab, dipotong  operasional kerja (transport, konsumsi harian di tempat kerja 500 ribu, sisa 1.500.000.

– Zakatnya  2,5 dari 1.500.000 = 37.500 (dianalogikan dengan zakat hasil bumi).

  1. Pengeluaran neto (bersih).

– Harta yang masih mencapai nisab  dikurangi  kebutuhan pokok sehari-hari (pangan, papan, hutang dll keperluan dirinya, keluarga dan  tanggungannya).

– Jika  setelah dikurangi  masih  nisab, maka wajib zakat.

– Jika tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat.

5) Kesimpulan

Seorang yang berpenghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib  zakat 2,5%.

– Boleh dikeluarkan tiap bulan atau akhir di akhir tahun.

– Sebaiknya zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Lebih utama  karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati

– Tapi sebagian ulama  membolehkan sebelum dikeluarkan zakat, dikurangi dulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Foto Profil KH Heri Kuswanto Lintang SongoKH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar