KH. Heri Kuswanto
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab
Hukum berbeda pendapat:
1) Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul).
2) Para ulama mutaakhirin (Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, dan lain-lain) hukumnya wajib.
3) DASAR
– QS. Al-Baqarah 267
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ …
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
– HR Imam Tirmidzi Rasulullah SAW: Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian.
– Muhammad Ghazali dalam Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya: Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.
Jangan Lewatkan Baca Juga:
- Bedanya Ijab Qabul Antara Nikah dan Zakat
- Mudik dan Salat yang Diringkas
- Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat? Penjelasan Detailnya
- Nisab dan Haul dalam Zakat itu Apa?
- Waktu Zakat Fitrah: Longgar Tapi Berbatas
4) cara mengeluarkan menurut Yusuf Qardlowi, ada tiga:
- Pengeluaran bruto (kotor)
– Jika mencapai nisab 85 gr emas dalam setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung sebelum dikurangi apapun.
– Misal gaji 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
- Dipotong operasional kerja.
– Gaji yang mencapai nisab, dipotong operasional kerja (transport, konsumsi harian di tempat kerja 500 ribu, sisa 1.500.000.
– Zakatnya 2,5 dari 1.500.000 = 37.500 (dianalogikan dengan zakat hasil bumi).
- Pengeluaran neto (bersih).
– Harta yang masih mencapai nisab dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari (pangan, papan, hutang dll keperluan dirinya, keluarga dan tanggungannya).
– Jika setelah dikurangi masih nisab, maka wajib zakat.
– Jika tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat.
5) Kesimpulan
Seorang yang berpenghasilan halal dan mencapai nisab (85 gram emas) wajib zakat 2,5%.
– Boleh dikeluarkan tiap bulan atau akhir di akhir tahun.
– Sebaiknya zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Lebih utama karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati
– Tapi sebagian ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat, dikurangi dulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
KH. Heri Kuswanto, Pengasuh Pondok Pesantren Lintang Songo, A’wan Syuriah PWNU DIY sekaligus dosen IIQ An Nur Yogyakarta.
1 komentar