ejogja.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terkini terkait pelaksanaan sekolah tatap muka yang bakal berlaku pada Januari 2022 mendatang. Aturan ini mengatur lebih rinci seputar skema dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh tingkat satuan pendidikan. Peraturan tatap muka di sekolah ini berdasarkan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 yang terkini di tanah air. Aturan ini berlandaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mengacu pada SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bertitimangsa 21 Desember 2021.
Kemendikbud Ristek menyatakan, SKB tersebut berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih rinci, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Dalam SKB Empat menteri tersebut, ditetapkan bahwa sejak Januari 2022, seluruh satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melakukan PTM terbatas.
Pemda tidak diperkenankan melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Orang tua/wali peserta didik berhak memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh untuk anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir. Akan tetapi, dari semester dua pada Januari 2022, semua siswa wajib mematuhi PTM terbatas sesuai dengan wilayah PPKM. Berpatokan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19, aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Aturan PTM Setiap Wilayah PPKM
A. PPKM Level 1-2
Satuan pendidikan yang minimal 80% persen pendidik dan karyawannya serta minimal 50% warga lanjut usia sekitarnya telah vaksin dosis 2, maka akan melaksanakan PTM:
1. Setiap hari
2. Jumlah peserta didik 100 persen
3. Durasi belajar maksimal 6 jam
Satuan pendidikan yang minimal 50% dan maksimal 80% pendidik beserta karyawannya serta minimal 40% dan maksimal 50% warga lanjut usia sekitarnya di tingkat kabupaten/kota telah vaksin dosis 2, maka akan melaksanakan PTM:
1. Setiap hari secara bergantian
2. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
3. Durasi belajar maksimal 6 jam
Satuan pendidikan yang di bawah 50% pendidik dan karyawan serta di bawah 40% warga lanjut usia sekitarnya di tingkat kabupaten/kota telah vaksin dosis 2, maka akan melaksanakan PTM:
1. Setiap hari secara bergantian
2. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
3. Durasi belajar maksimal 6 jam
Jangan Lewatkan Baca Juga: Kita Dipaksa Pintar tentang Segala Hal
B. PPKM Level 3
Satuan pendidikan yang minimal 40% pendidik dan karyawannya serta minimal 10% warga lanjut usia sekitarnya di tingkat kabupaten/kota, maka akan melaksanakan PTM:
1. setiap hari secara bergantian
2. jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
3. Durasi belajar maksimal 4 jam
Satuan pendidikan yang di bawah 40% pendidik dan karyawan serta di bawah 10% warga lanjut usia sekitarnya di tingkat kabupaten/kota telah vaksin dosis 2, maka akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Adapun satuan pendidikan yang menjalani PPKM level 4, akan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
C. Ekstrakulikuler dan Pengoperasian Kantin
Menurut aturan terbaru, kantin sekolah belum diizinkan untuk beroperasi. Sementara itu, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan harus berdasarkan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Syarat mengikuti PTM
1. Tidak terdeteksi Covid-19 dan tidak pernah menjalin kontak erat dengan pasien Covid-19.
2. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), maka pihak dimaksud harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak mempunyai gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Syarat Penghentian PTM
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan setidaknya 14 x 24 jam, jika terjadi:
1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis mencapai 5 persen atau lebih
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi mencapai 5 persen atau lebih
4. Jika telah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5 x 24 jam. (Aldy).
1 comment